Cara Membuat Kartu Nikah Digital Online untuk Calon Pengantin Baru dan Pasangan Lama

Daftar Isi [Tampil]

Cara membuat kartu nikah digital secara online

Cara mudah membuat kartu nikah digital

Rubrikpena.com - Bagaimana cara membuat kartu nikah digital untuk calon pengantin baru dan pasangan lama?

Pertanyaan mengenai cara membuat kartu nikah digital ini mulai banyak bermunculan di berbagai kanal media sosial.

Pasalnya, per bulan Agustus 2021 Kementerian Agama (Kemenag) RI menghentikan penerbitan kartu atau buku nikah secara fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital.

Menurut Kemenag, penggantian kartu atau buku nikah fisik ke kartu nikah digital ini telah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Layanan pembuatan kartu nikah digital bagi calon pasangan pengantin baru pun sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurut Jajang Ridwan, Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, hingga saat ini sudah hampir 100 persen KUA (Kantor Urusan Agama) sudah bisa mengakses Simkah Web.

Baca Juga: Ini Manfaat Memiliki Kartu Nikah Digital

Lalu, Bagaimana cara membuat kartu nikah digital ini secara online?

Cara Membuat Kartu Nikah Digital Secara Online

Berikut adalah tata cara pembuatan kartu nikah digital bagi calon pengantin baru dan pasangan lama yang telah memiliki buku atau kartu nikah secara fisik.

1. Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Calon Pasangan/Pengantin Baru

cara membuat kartu nikah digital secara online

  • Pasangan calon pengantin baru yang hendak membuat kartu nikah digital dapat mengunjungi situs web Simkah digital, yaitu: https://simkah.kemenag.go.id
  • Pilih menu daftar nikah, dan klik DAFTAR
  • Isi data pada formulir pendaftaran yang tertera pada laman Simkah Kemenag. Ada beberapa data yang harus diisi ketika membuat kartu nikah digital ini, dari mulai pemilihan waktu dan lokasi menikah, kemudian data NIK calon pasangan (suami dan istri) serta keluarganya, dan data-data lainnya termasuk foto hingga alamat email dan nomor telepon.
  • cara membuat kartu nikah digital online


  • Setelah semua data formulir diisi, selanjutnya cek kontak email dan WA (Whatsapp) yang telah didaftarkan.
  • Terakhir, ketika pasangan calon pengantin telah melangsungkan akad pernikahan, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui alamat email dan nomor WA terdaftar berupa link untuk mendapatkan kartu nikah digital.

2. Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama

cara membuat kartu nikah digital online

Pembuatan kartu nikah digital yang dibuat oleh Kemang juga tidak hanya dapat dimiliki oleh pengantin baru yang menikah pada bulan Agustus 2021.

Melainkan, kartu nikah digital ini juga bisa dimiliki oleh pasangan yang telah lama menikah dan memiliki buku nikah.

Baca Juga: 5 Cara Melamar Pekerjaan Lewat Online, Fresh Graduate Wajib Tau!

Begini cara membuat kartu nikah digital untuk pasangan lama.

  • Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  • Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  • Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Itulah langkah mudah membuat kartu nikah digital secara online baik untuk calon pasangan pengantin baru maupun untuk pasangan lama. Selamat mencoba!

0 Response to " Cara Membuat Kartu Nikah Digital Online untuk Calon Pengantin Baru dan Pasangan Lama"

Post a Comment

Gimana Artikelnya Gan? Tulis komentar di bawah ini ya !

Iklan

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan