Warga Jakarta, Ini Panduan Beraktivitas Saat Masa PSBB Transisi di Ibu Kota

Daftar Isi [Tampil]
psbb transisi jakarta
Rubrikpena.com -
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan menetapkan bulan juni sebagai fase transisi. Fase ini sebagai periode untuk membiasakan pola hidup masyarakat yang aman dan sehat, yaitu sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Pada fase transisi ini berbagai kegiatan ekonomi dan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta kembali dibuka secara bertahap dengan kapasitas maksimal 50%.

Maka dengan ini, masyarakat Jakarta atau masyarakat wilayah lain yang bekerja di DKI Jakarta sudah mulai bisa melakukan aktivitas pekerjaannya secara bertahap dengan mengikuti berbagai himbauan pemerintah dalam langkah pencegahan penularan COVID-19.

Nah, pada masa transisi ini pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan panduan umum untuk diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Secara umum panduan aktivitas pada masa transisi ini tidaklah jauh berbeda pada masa PSBB yaitu dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19. 


Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, berikut adalah panduan umum PSBB Transisi di Jakarta:

Panduan Saat akan Bepergian

aktivitas saat psbb transisi jakartaWarga Jakarta atau warga luar Jakarta namuan ketika akan bepergian di wilayah DKI Jakarta harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
  • Selalu menggunakan masker
  • Utamakan jalan kaki dan naik sepeda, dan diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum hanya diisi oleh 50% dari kapasitasnya
  • Menjaga jarak, minimal 1 meter, ketika berada di tempat menunggu kendaraan umum (terminal, halte, stasiun)
  • Kemudian untuk kendaraan umum lainnya seperti ojek dan mobil ketika beroperasi maka harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Panduan Saat Berada di Rumah

di rumah saat psbb jakarta
Pandemi ini belum juga berakhir. Mau tidak mau kita harus tetap menjaga diri bahkan keluarga kita saat berada di rumah. Maka, meskipun berada di dalam rumah pun perlu menerapkan pola hidup sehat agar kemudian keluarga yang tinggal serumah dengan kita akan tetap sehat dan bebas dari virus. 


Maka perlu untuk membiasakan cuci tangan atau bahkan mandi setiap pulang dari bepergian. Tetap menjaga jarak aman meskipun berada di rumah, dan terakhir jika ada anggota keluarga sakit dan sakinya memungkinnkan untuk menyebarkan virus seperti flu, maka dianjurkan untuk menggunakan masker.

Panduaan Saat Berada di Tempat Kerja

kerja saat psbb jakarta
Sesuai dengan anjuran pemerintah provinsi DKI Jakarta yang berkegiatan pada tempat kerja atau bekerja di kantor adalah 50% dari jumlah karyawan. Sedangkan 50% karyawan lainnya tetap menerapkan sistem kerja WFH (work from home). Karyawan yang bekerja di kantor juga harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun maupun cairan desinfektan.

Hal ini perlu dipahami agar kemudian tidak berkerumun atau berdesakan yang ditakutkan akan berakhir pada penularan virus ini semakin cepat. Maka dengan penerapan skema ini diharapkan berbagai kegiatan ekonomi dan industri tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perihal Kegiatan Pendidikan

sekolah saat masa psbb jakarta
Meskipun berbagai kegiatan ekonomi dan industri sudah mulai diperbolehkan. Tapi hal ini berbeda dengan kegiatan Sekolah di wilayah DKI Jakarta. Dimana kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum diizinkan. 

Sedangkan untuk tahun ajaran baru yakni tahun 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Belum ada ketetapan apakah akan belajar di sekolah atau tetap belajar dari rumah seperti masa PSBB.

Baca Juga:
Itulah panduan umum pada fase transisi di wilayah DKI Jakarta. Seluruh masyarakat diharapkan akan mematuhi berbagai himbauan pemerintah.

Hal ini untuk kebaikan kita bersama, menuju Indonesia yang sehat dan semuanya dapat menjalani kehidupan yang normal seperti dahulu sebelum COVID-19 mewabah.

0 Response to "Warga Jakarta, Ini Panduan Beraktivitas Saat Masa PSBB Transisi di Ibu Kota"

Post a Comment

Gimana Artikelnya Gan? Tulis komentar di bawah ini ya !

Iklan

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan